Pengendara Naik Trotoar Mesti Hati-Hati, Ada Denda 500 Ribu. Dengan semakin maraknya pada pengendara yang melewati dan mem-parkir-kan kendaraannya di trotoar ternyata kini harus segara berwaspada, karena sekarang sedang marak penertipan dari pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.
Rancangan penertiban ini, keluar dari Pemprov DKI, yang sudah semakin gerah melihat trotoar yang perlahan sudah menjadi alih fungsi bagi peruntukannya.
Pasalnya sekarang sudah ada denda bagi para pelanggar dengan Rp. 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Flashback:
Trotoar kebanyakan digunakan untuk berjualan kaki lima, parkir liar dan alternatif untuk menghindari kemacetan.
Hak Pejalan Kaki:
Trotoar merupakan jalannya kecil berukuran lebar kurang lebih 1 meter dan diperuntukkan sebagai jatahnya para pejalan kaki. Sudah semenjak lama trotoar di salah gunakan, sehingga pejalan kaki akan merasa terganggu, bahkan harus mengalah ketika haknya dirampas, beberapa terkesan pejalan kaki harus merasa permisi.
Bulan Agustus sebagai Bulan Tertib Trotoar:
Pemprov DKI – telah mencanangkan bahwa bulan Agusus ini merupakan bulan tertib trotoar, sebagaimana fungsinya untuk para pejalan kaki, bukan untuk pedagang kaki lima (PKL), bukan parkir liar, juga bukan sebagai jalan alternative untuk para pengendara motor dalam menghindari macet.
Pengendalian:
Ada di beberapa titik wilayah Jakarta, yang telah memodifikasi trotoar dengan penghalang tambahan, agar tidak terdapat ruang untuk bisa dilewati oleh kendaraan seperti motor atau lainnya.
Fakta:
Trotoar bisa menjadi alternative sebagai jalan singkat, atau jalur cepat, bagi pera pengendara roda 2. Sebagai salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, mengejar waktu agar sampai lebih cepat, juga sebagai jalan “ekstra” (jadi jalan yang lega di tengah kemacetan).
Metro Jaya:
Sumber dari Metro Jaya telah menyatakan mendapati 497 pelanggaran dengan sitaan 261 SIM dan 236 STNK dalam gelaran satu hari saja (Rabu, 02 Agustus 2017).
Hukuman dan Denda:
Bagi para pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana 2 bulan kurungan atau denda sebesar Rp. 500.000.
Do’a Para Pengendara:
Semoga jalanan selalu lancar… Amin 😀
harus dipatuhi. laksankan
68 ndan… 😀
Memang rasanya enggak enak ya mas kalau kita lewat di depannya orang atau orang yang lagi jualan., walau sebenarnya kita tahu jalan yang tersedia itu sebenarnya hak kita (pejalan kaki).
Nah… itu dia… kadang rasanya jadi kebalik gitu… 😀